Yurisprudensi Schubert


Yurisprudensi Schubert adalah aturan dalam hukum Swiss terkait dengan penerapan undang-undang nasional yang bertentangan dengan hukum internasional. Aturan ini dikembangkan oleh Mahkamah Federal Swiss dari Perkara Schubert yang diputuskan pada tahun 1973. Menurut yurisprudensi ini, hukum nasional mendahului hukum internasional apabila legislatif memang menghendaki hal tersebut.

Mahkamah Federal merupakan pengadilan tertinggi di Swiss, tetapi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Swiss ataupun dengan hukum internasional. Kemunculan praktik Schubert merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan kehendak legislatif dengan kewajiban hukum internasional.

Praktik Schubert menuai kritikan dari para pakar hukum, tetapi putusan-putusan Mahkamah Federal setelahnya telah melengkapi doktrin Schubert, terutama sehubungan dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Pada permulaan tahun 2010-an, yurisprudensi ini tampaknya sudah tidak diterapkan lagi, meskipun Mahkamah Federal tidak pernah membatalkannya secara resmi.


From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy